SAMPIT – Aksi penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam akhirnya menyeret seorang pria berinisial NH (39) ke jerat hukum. Pelaku diamankan aparat kepolisian setelah sempat menghilang membawa kendaraan milik korban.
Penangkapan dilakukan jajaran Polsek Baamang bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur pada Kamis (10/4/2026), usai menerima laporan korban beberapa hari sebelumnya.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan kasus ini bermula pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Tidar Gang Papuyu, Kecamatan Baamang.
Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mencetak kartu plasma dan keperluan lainnya. Ia berjanji akan mengembalikan kendaraan tersebut pada hari yang sama.
“Namun hingga malam hari sepeda motor tidak juga dikembalikan. Bahkan keesokan harinya, korban sudah tidak bisa lagi menghubungi terlapor,” jelas Edy.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 6 April 2026. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menerima informasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy,” ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Baamang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, NH dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati saat meminjamkan barang berharga kepada orang lain, guna menghindari kejadian serupa. (*)
Editor: Logman Susilo









































