SAMPIT – Aksi pencurian buah kelapa sawit di wilayah perkebunan kembali terjadi. Kali ini, seorang pria berinisial MR (27) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap saat beraksi di area perkebunan milik PT Sapta Karya Damai (PT SKD), Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Rabu (8/4/2026).
Pelaku diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) sekira pukul 00.30 WIB. Sementara itu, dua rekannya berhasil kabur dan kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan tim keamanan perusahaan.
“Petugas security mendengar suara seperti buah jatuh. Saat didekati, terlihat tiga titik cahaya senter dan tumpukan buah kelapa sawit,” ungkap Edy, Kamis (9/4/2026).
Setelah dilakukan pengintaian, diketahui ada tiga orang pelaku dengan peran berbeda. Satu pelaku memanen menggunakan egrek, satu lainnya mengangkut buah dengan tojok, sementara satu orang bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi.
Mengetahui aktivitas mencurigakan tersebut, tim keamanan langsung melakukan penyergapan dari dua arah. Namun, para pelaku mencoba melarikan diri saat hendak diamankan.
“Dalam pengejaran, petugas mendengar suara tercebur ke dalam parit gajah. Setelah dicek, ditemukan satu pelaku di dalam parit yang kemudian mengaku bernama MR,” jelasnya.
Sementara dua pelaku lainnya berhasil kabur dan kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah egrek, satu tojok, satu senter kepala, serta 21 janjang buah kelapa sawit hasil curian. Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP,” tegas Edy. (*)
Editor: Logman Susilo









































