PURUK CAHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2026 dalam rangka mendengarkan pandangan pemerintah daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang pengelolaan kelompok tani, Senin (9/3/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi.
Dalam sambutannya, Rumiadi menyampaikan bahwa pada rapat paripurna sebelumnya DPRD bersama telah mendengarkan penjelasan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Ranperda inisiatif DPRD tentang pengelolaan kelompok tani.
Ia menjelaskan, kelompok tani merupakan ujung tombak dalam pembangunan sektor pertanian di daerah. Oleh karena itu, pengelolaan yang baik mulai dari pembentukan, pembinaan hingga pemberdayaan kelompok tani sangat diperlukan guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani.
“Kelompok tani merupakan ujung tombak pembangunan sektor pertanian di daerah kita. Pengelolaan yang baik mulai dari pembentukan, pembinaan hingga pemberdayaan sangat diperlukan untuk meningkatkan produktivitas, daya saing, dan kesejahteraan petani,” ujar Rumiadi.
Menurutnya, Ranperda ini tidak hanya disusun untuk mengatur secara administratif, tetapi juga sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberikan payung hukum yang kuat bagi pemberdayaan kelompok tani agar lebih mandiri, efektif, serta mampu menghadapi tantangan usaha tani modern.
Ia juga berharap regulasi tersebut nantinya dapat memfasilitasi kelompok tani dalam memperoleh akses permodalan, teknologi, bibit unggul, serta pendampingan melalui penyuluhan yang lebih terstruktur.
“Kami berharap regulasi ini ke depan mampu memfasilitasi kelompok tani dalam akses permodalan, teknologi, bibit unggul, serta pendampingan penyuluhan yang lebih terarah sehingga kesejahteraan petani di Murung Raya dapat meningkat,” pungkasnya. (wan)
Editor: Sari Fatimah








































