MUARA TEWEH – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara periode 2025–2029 resmi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Utara dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang II yang digelar di gedung DPRD setempat, Selasa (10/3/2026).
Juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Ardianto, menyampaikan dukungan terhadap dokumen perencanaan pembangunan lima tahun tersebut.
Ardianto menegaskan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan harus menjadi acuan kerja yang aplikatif bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan program pembangunan daerah.
“Kami mendorong agar setiap program dan kegiatan yang dirancang dalam RPJMD benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat. Ini harus menjadi pedoman yang operasional, bukan hanya dokumen yang disimpan,” tegasnya.
Meski menyatakan persetujuan, Fraksi Demokrat juga memberikan sejumlah catatan penting yang diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam merealisasikan visi dan misi pembangunan.
Salah satu hal yang ditekankan adalah pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali berbagai potensi lokal, seperti sektor pariwisata, pemberdayaan UMKM, serta pengelolaan sumber daya daerah secara maksimal.
“Kemandirian fiskal daerah sangat berperan dalam mendukung keberhasilan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Barito Utara,” ujarnya.
Selain itu, Fraksi Demokrat juga mengingatkan pentingnya pemerataan pembangunan antarwilayah agar seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat pembangunan secara adil dan merata. (wan)
Editor: Logman Susilo








































