PURUK CAHU – Sebanyak enam fraksi di DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menyampaikan tanggapan terhadap pandangan pemerintah daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Kelompok Tani dalam rapat paripurna yang digelar di Puruk Cahu, Selasa (10/3/2026).
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, mengatakan bahwa penyampaian tanggapan dari enam fraksi tersebut merupakan lanjutan dari rapat paripurna sebelumnya yang membahas pandangan Pemerintah Kabupaten Murung Raya terhadap Raperda inisiatif DPRD.
“Tanggapan dari enam fraksi ini merupakan lanjutan dari paripurna yang dilaksanakan kemarin terkait pandangan pemerintah daerah terhadap raperda yang berasal dari inisiatif DPRD,” ujar Rumiadi saat memimpin rapat.
Adapun enam fraksi yang menyampaikan tanggapan dalam rapat tersebut yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PPP, dan Fraksi PKS. Tanggapan fraksi disampaikan terhadap pandangan Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang diwakili oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin.
Rumiadi menjelaskan, inisiatif DPRD untuk menyusun Raperda tentang Pengelolaan Kelompok Tani bertujuan untuk mendorong kemajuan sektor pertanian di Kabupaten Murung Raya agar lebih berkembang dan mandiri.
Menurutnya, melalui regulasi tersebut diharapkan pengelolaan sektor pertanian dapat dilakukan secara lebih terarah dengan melibatkan langsung para petani melalui kelembagaan kelompok tani.
“Sehingga agar keinginan kita sistem pertanian ini maju, maka perlu kita semua dari pemerintah daerah bersama DPRD menyamakan persepsi serta saling memberikan masukan terhadap raperda ini,” katanya.
Ia menambahkan, rapat paripurna tersebut juga menjadi bagian dari upaya DPRD dalam menjaring berbagai masukan dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Murung Raya sebelum memasuki tahap pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah.
Dengan demikian, pada tahap pembahasan berikutnya antara DPRD dan tim pemerintah daerah dapat dilakukan secara lebih mendalam dan komprehensif.
Rumiadi berharap melalui proses pembahasan tersebut, Raperda Pengelolaan Kelompok Tani nantinya dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar memberikan manfaat bagi pengembangan sektor pertanian di Kabupaten Murung Raya.
“Semoga pada agenda pembahasan selanjutnya dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan para petani di daerah kita,” demikian Rumiadi.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri anggota DPRD Murung Raya, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya. (wan)
Editor: Logman Susilo








































