TAMIANG LAYANG – Sengketa lahan antara ahli waris Bawoi Udong dengan PT Bhadra Cemerlang (BCL), yang merupakan anak perusahaan Astra Group dan beroperasi di Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, mencuat. Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial memberikan batas waktu kepada perusahaan tersebut untuk menyampaikan hasil klarifikasi hingga 26 Maret 2026.
Batas waktu itu diputuskan dalam mediasi yang digelar di ruang rapat Wakil Bupati Barito Timur, dengan melibatkan unsur Kesbangpol, TNI-Polri, Kejaksaan, serta ATR/BPN, Kamis (12/2/2026).
Dalam forum mediasi tersebut, pihak ahli waris Bawoi Udong mengajukan klaim atas lahan seluas 585 hektare yang berada di kawasan Sungai Erui dan Ja’at Gedong. Dari total luasan tersebut, ahli waris meminta pengakuan kepemilikan seluas 300 hektare.
Sebagai dasar klaim, ahli waris menyerahkan sejumlah dokumen, di antaranya Surat Keterangan Tanah Milik Nomor 2 Tahun 1963 serta Berita Acara Pengukuran Tanah Ulayat atau Tanah Turunan tertanggal 16 Juni 2006, termasuk data koordinat lahan yang diklaim.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Penanganan Konflik Sosial meminta PT BCL melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen dan data yang diajukan. Perusahaan diberikan waktu sekitar satu bulan lebih untuk menelaah dan menyampaikan hasil verifikasi kepada sekretariat tim.
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur, Ari Panan P. Lelu, menegaskan pemerintah daerah bertindak sebagai fasilitator guna memastikan penyelesaian sengketa berjalan objektif dan sesuai ketentuan hukum.
“Pemerintah daerah berupaya menjembatani kedua belah pihak agar penyelesaian konflik dapat dilakukan secara damai, transparan, dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Mediasi ini juga menyoroti keberadaan lahan seluas 163,58 hektare yang sebelumnya telah diserahkan oleh PT BCL kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Keberadaan lahan tersebut turut menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penyelesaian sengketa.
Tim mediasi menegaskan, apabila ditemukan perbedaan data antara pihak perusahaan dan ahli waris, maka akan dilakukan peninjauan lapangan bersama instansi teknis guna memastikan status serta batas lahan secara faktual.
Sengketa lahan yang melibatkan perusahaan perkebunan skala besar tersebut menjadi perhatian karena menyangkut riwayat kepemilikan tanah masyarakat yang diklaim telah ada sejak puluhan tahun lalu, khususnya di wilayah Kecamatan Patangkep Tutui.
Pemerintah daerah menilai penyelesaian konflik melalui jalur mediasi menjadi langkah strategis untuk mencegah potensi konflik sosial di lapangan sekaligus menjaga stabilitas wilayah. (man)
Editor: Logman Susilo





































