TAMIANG LAYANG – Satresnarkoba Polres Barito Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti cukup besar. Seorang pria berinisial HB alias Amat (40) ditangkap saat hendak melakukan aktivitas peredaran sabu di wilayah Tamiang Layang, Selasa (24/2/2026).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.10 WIB di halaman parkir Indomaret Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan total 7 paket sabu dengan berat bruto mencapai 74,32 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., membenarkan kasus pengungkapan kasus narkotika jenis kristal putih tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan petugas di wilayah hukum Polres Barito Timur.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan dalam kemasan snack di sepeda motor milik pelaku. Barang tersebut dibungkus tisu dan lakban untuk mengelabui petugas.
“Dari hasil penggeledahan awal di lokasi, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam kemasan makanan ringan yang berada di sepeda motor pelaku,” ujarnya.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang berada di wilayah Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Di rumah tersebut, polisi kembali menemukan beberapa paket sabu lainnya yang disimpan di dalam kotak barang elektronik di ruang tengah rumah pelaku.
Selain sabu, polisi juga menyita dua unit timbangan digital, plastik klip, sendok yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, uang tunai jutaan rupiah, dua unit telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Diduga, pelaku merupakan pengedar yang beroperasi lintas wilayah antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (man)
Editor: Logman Susilo









































