MUARA TEWEH – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Barito Utara, Hj. Maya Savitri Shalahuddin, menerima Sertifikat Pencatatan Hak Cipta dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan dalam kegiatan audiensi di Rumah Jabatan Bupati Barito Utara, Selasa (3/2/2026).
Sertifikat Pencatatan Hak Cipta diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Budi Haryono, S.H., M.Si. Pencatatan hak cipta ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap karya intelektual daerah.
Dalam sambutannya, Budi Haryono menjelaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual sangat penting untuk menjaga orisinalitas karya serta meningkatkan nilai ekonomi produk kreatif daerah, khususnya di sektor kerajinan dan industri kreatif.
Sambutan Bupati Barito Utara yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Drs. Muhlis, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai pilar penguatan ekonomi kreatif dan pengembangan UMKM di Kabupaten Barito Utara.
Ketua Dekranasda Barito Utara, Hj. Maya Savitri Shalahuddin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum RI melalui Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah atas fasilitasi pencatatan hak cipta dan desain industri batik khas Barito Utara sebagai Produk Unggulan Daerah (PUD).
Hak cipta yang dicatatkan merupakan desain batik khas Barito Utara yang mengangkat kekayaan budaya, kearifan lokal, serta identitas daerah. “Melalui pencatatan hak cipta ini, diharapkan produk kerajinan daerah memiliki kepastian hukum, daya saing, serta mampu menembus pasar nasional hingga internasional,” ungkapnya. (wan)
Editor: Logman Susilo









































