PANGKALAN BUN – Unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Simpang Berambai, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di depan sebuah toko. Dalam kasus ini, dua orang tersangka masing-masing berinisial SU (45) dan MU (25) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Agung Sugiarto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban berinisial MA (28) meminjam satu unit sepeda motor jenis Honda Vario milik DS (28) untuk membeli mantel hujan.
“Setibanya di lokasi, korban memarkir sepeda motor di depan toko dan langsung masuk ke dalam. Namun korban lupa mencabut kunci kontak. Tak lama kemudian terdengar suara motor yang ternyata sudah dibawa kabur pelaku,” jelas Kapolsek.
Menyadari kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke Polsek Pangkalan Banteng. Berbekal laporan itu, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka.
“Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Pangkalan Banteng untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Iptu Agung.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK, serta satu buah kunci kontak. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp22,5 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Pangkalan Banteng juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati saat memarkir kendaraan, serta memastikan kunci kontak dicabut guna mencegah terjadinya tindak kriminal.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” pungkasnya. (*)
Editor: Logman Susilo








































