PURUK CAHU – Jajaran DPRD Kabupaten Murung Raya mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang bekerja sama dengan Universitas Respati Indonesia (URINDO) untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme anggota dewan. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, mulai 10 hingga 13 Februari 2026, di Luminor Hotel Jakarta, dan diikuti seluruh anggota DPRD, termasuk Ketua Rumiadi dan Wakil Ketua II Likon.
Bimtek mengusung tema Optimalisasi Peran DPRD dalam Keuangan Daerah serta Implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap Peraturan Daerah. Tujuannya adalah memperkuat pemahaman anggota dewan dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan agar pengelolaan APBD berjalan transparan, akuntabel, dan berbasis aspirasi masyarakat.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menyatakan bahwa kegiatan ini penting untuk memperkuat kompetensi teknis anggota dewan.
“Dengan pemahaman yang lebih baik, DPRD bisa menjalankan peran strategisnya, termasuk dalam pengawasan, pengembangan SDM, dan pemanfaatan teknologi informasi,” kata Rumiadi.
Selain itu, Rumiadi menyoroti berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai efektif pada 2 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh peraturan daerah (Perda) yang memuat sanksi pidana harus menyesuaikan diri dengan KUHP baru agar tidak menimbulkan konflik norma dan tetap menjamin kepastian hukum.
Rumiadi menambahkan, perubahan regulasi ini menuntut pemerintah daerah lebih proaktif dalam merevisi Perda agar tetap relevan, sah, dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini penting untuk menjaga konsistensi dan efektivitas tata kelola pemerintahan daerah. (wan)
Editor: Logman Susilo









































