PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya mengikuti kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) bersama jajaran Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (18/2/2026).
Kegiatan harmonisasi tersebut dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan Adonis Samad, Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, sebagaimana terlihat dalam dokumentasi resmi kegiatan.
Dalam agenda tersebut, Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi hadir didampingi Ketua Komisi A DPRD Murung Raya Bebie, serta Anggota Komisi A Tuty Marheni dan H. Barlin. Kehadiran unsur pimpinan dan komisi teknis ini menunjukkan keseriusan DPRD dalam memastikan setiap rancangan Perda disusun secara cermat dan memiliki landasan hukum yang kuat.
Rumiadi menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting sebelum sebuah rancangan Perda ditetapkan menjadi peraturan daerah. Menurutnya, proses ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih aturan serta memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi menjadi langkah strategis agar Perda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan regulasi nasional dan benar-benar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah memberikan berbagai masukan teknis terkait sistematika penyusunan, teknik perancangan peraturan perundang-undangan (legal drafting), serta penajaman substansi norma agar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen DPRD Murung Raya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Harmonisasi yang dilakukan sejak tahap awal diharapkan mampu meningkatkan kualitas Perda serta memperkuat efektivitas regulasi daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Murung Raya. (wan)
Editor: Logman Susilo







































