PANGKALAN BUN – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika antar provinsi, Senin (2/2/2026) malam. Polisi mengamankan tiga tersangka serta menyita sabu seberat 103,2 gram dan ekstasi.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kasat Narkoba AKP M. Yosep Sukma Wijaya, menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang diduga berasal dari Kota Pontianak menuju Pangkalan Bun.
“Setelah menerima informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi pertama,” ujar Yosep, ketika dikonfirmasi media ini.
Dua tersangka yang lebih dahulu diamankan berinisial JS (41) dan BS (46). Keduanya ditangkap di pinggir Jalan Ahmad Saleh, Kelurahan Raja Seberang.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan dalam tas serta kendaraan milik tersangka.
Polisi menemukan 13 paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 103,2 gram serta 8 butir ekstasi dengan berat kotor 3,99 gram.
Selain itu, petugas juga menyita berbagai alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi maupun mengemas narkotika, antara lain alat hisap sabu, pipet kaca, sendok dari sedotan, tempat kacamata, karung beras, serta empat kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Polisi turut mengamankan satu unit mobil Toyota Calya warna silver bernomor polisi B 1241 NZF, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, serta dua unit telepon genggam.
Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan tersangka ketiga GA (37) di sebuah rumah di Jalan Natai Buntar, Desa Pasir Panjang.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar tersangka dan kembali menemukan barang bukti narkotika.
Kasat AKP M. Yosep menegaskan, bahwa para tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Editor: Logman Susilo








































