Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas kembali menggagalkan peredaran narkotika di jalur lintas Palangka Raya – Buntok. Dua pemuda berinisial AN (25) dan EP (25) ditangkap saat membawa 110,7 gram sabu di Dusun Bagugus, Desa Humbang Raya, Kecamatan Mantangai, Selasa (9/12/2025).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Utomo, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga.
“Kami mendapat laporan siang hari, pengungkapan dilakukan malamnya,” kata Kasat IPTU Budi Utomo.
Ia menjelaskan, sekitar pukul 12.00 WIB pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pergerakan narkotika di jalur lintas tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, anggota melakukan penyisiran dan pemantauan. Sekitar pukul 21.20 WIB, kami melihat sepeda motor Honda Sonic merah hitam dengan dua pemuda melintas dari arah Palangka Raya, sehingga langsung kami hentikan,” ujar IPTU Budi Utomo.
Kedua pemuda yang mengendarai sepeda motor berpelat KH 6646 JI itu kemudian diperiksa. Mereka mengaku bernama AN dan EP, keduanya warga Jalan Pinus Permai, Kelurahan Panarung, Palangkaraya.
“Sabu disimpan dalam plastik Nexcare lalu dibungkus tisu,” sebutnya.
Saat digeledah, petugas menemukan satu plastik bening cap Bambu yang di dalamnya terdapat plastik merk Nexcare. Di plastik tersebut tersimpan tiga paket sabu yang dibungkus tisu 1 paket ukuran besar, dan 2 paket ukuran kecil, dengan total berat 110,7 gram.
“Keduanya mengaku barang tersebut hanya titipan dari seseorang yang baru mereka kenal melalui telepon di Banjarmasin, dan rencananya akan dibawa ke Sei Muroi,” jelas Kasat.
Selain sabu, pihaknya juga turut mengamankan 3 lembar tisu, 1 plastik merk Nexcare, 1 plastik cap Bambu, 1 HP Vivo 1904, serta 1 sepeda motor Honda Sonic KH 6646 JI beserta kunci dan STNK. Keduanya langsung digelandang ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba IPTU Budi Utomo menegaskan, bahwa jalur lintas Palangka Raya – Buntok menjadi perhatian serius karena sering dimanfaatkan jaringan antarprovinsi.
“Kami tidak memberi ruang bagi pengedar di wilayah Kapuas. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti cepat dan tegas,” tegas IPTU Budi Utomo.
Kedua pemuda tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. (AK)





































