Kuala Kapuas – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu sebanyak 201,70 gram dan menangkap seorang kurir berinisial M (38) di Jalan Lintas Palangka Raya – Buntok, Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Selasa (9/12/2025).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Utomo, S.H., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Sejak pagi kami sudah mengintai jalur lintas,” ujar IPTU Budi Utomo.
Menurut Kasat, pihaknya menerima laporan sekitar pukul 08.00 WIB bahwa ada dugaan pergerakan narkotika di jalur lintas Palangka Raya – Buntok.
“Informasi itu langsung kami tindaklanjuti. Tim melakukan pemantauan di sepanjang jalur lintas sejak pagi. Sekitar pukul 16.00 WIB, kami melihat sebuah mobil travel Toyota Calya abu-abu yang mencurigakan melintas dari arah Palangka Raya,” ungkapnya.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan bernomor polisi KH 1352 BK tersebut. Saat digeledah, ditemukan seorang pria yang mengaku bernama M, warga Asam Jaya, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Kasat membeberkan, dari penggeledahan ditemukan dua paket sabu yang dibungkus tisu, dimasukkan ke dalam plastik hitam, lalu disimpan dalam tas selempang warna hitam.
“Modusnya terbilang sederhana, tetapi kami sudah lebih dulu mendapatkan informasi. Total berat barang bukti yang kami amankan mencapai 201,70 gram,” jelas IPTU Budi Utomo.
Proses penggeledahan dilakukan di lokasi dan disaksikan warga setempat. Adapun barang bukti yang diamankan 2 paket sabu (201,70 gram), 3 plastik warna hitam, 2 lembar tisu warna putih, dan 1 tas selempang warna hitam.
Tersangka M mengaku hendak menuju Desa Aruk, Kecamatan Timpah, menggunakan kendaraan travel tersebut.
IPTU Budi Utomo menegaskan, tersangka kini diamankan di Polres Kapuas dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. (AK)





































