Kuala Kapuas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 306,2 gram, Kamis (18/12/2025). Pemusnahan ini dilaksanakan di Halaman Belakang Mapolres dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P.
Kegiatan tersebut disaksikan perwakilan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kejaksaan Negeri Kapuas, Pengadilan Negeri Kapuas, P4GN Kabupaten Kapuas, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta awak media.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi, masing-masing perkara atas nama tersangka MR dan AN Cs. Sebelum dimusnahkan, keaslian narkotika jenis sabu terlebih dahulu diuji menggunakan alat General Screening Drugs oleh Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepada publik.
“Pemusnahan ini merupakan komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba. Kami ingin memastikan seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan kembali,” tegas Kapolres.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air yang dicampur cairan pembersih porselen dan keramik, sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan dilakukan secara bersama-sama oleh perwakilan Bupati Kapuas, Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Ketua Pelaksana Harian P4GN Kabupaten Kapuas, serta perwakilan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kapuas.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Dukungan dan peran serta masyarakat sangat dibutuhkan demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya. (AK)





































