Muara Teweh – Satuan Resmob Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (18/11/2025) pukul 09.20 WIB di rumah korban yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso No.02, RT 28, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Pernyataan resmi disampaikan penyidik Polres Barito Utara, Jumat (28/11/2025).
Korban berinisial MS mengalami luka serius akibat serangan pelaku dan sempat dirawat di RSUD Muara Teweh. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia pada Kamis (27/11/2025) pukul 17.16 WIB.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barut Iptu Novendra W.P, menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap setelah pelapor FE (52) menerima telepon dari korban dalam keadaan panik dan mengatakan, “AKU DIRAMPOK ORANG, AKU MATI.” Sambungan telepon terputus, dan saat pelapor tiba di lokasi, korban ditemukan terkunci di dalam kamar, ketakutan, dan dalam kondisi terluka akibat kekerasan yang dilakukan pelaku.
Pelaku berinisial SR (30) mengakui seluruh perbuatannya. Ia masuk ke rumah korban melalui pintu samping setelah memutus aliran listrik dengan menurunkan MCB kWh meter. Pelaku yang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban, menyeret korban dan merampas perhiasan emas berupa gelang, cincin, dan kalung dengan total kerugian mencapai Rp102.000.000. Untuk membungkam korban, pelaku mengikat tangan dan menutup mulut korban menggunakan kain.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri dan menjual sebagian perhiasan hasil rampasan senilai Rp62.100.000. Uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli tas ransel, handphone, serta berfoya-foya dan bermain judi online. Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian pelaku, uang tunai Rp457.000, handphone Vivo Y19s Pro, dan tas ransel merek Polo Gives.
Upaya pengejaran tim gabungan Jatanras Polda Kalteng dan Satreskrim Polres Barito Utara akhirnya membuahkan hasil. Pelaku ditangkap pada Kamis (27/11/2025) pukul 10.50 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Sebelumnya, SR terus berpindah-pindah, mulai dari Muara Teweh, Ampah, Sei Gita, hingga Palangka Raya untuk menghindari kejaran petugas.
“Kami bekerja maksimal mengungkap kasus ini karena menyangkut nyawa korban. Dalam waktu kurang dari sepuluh hari, pelaku berhasil kami amankan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi di wilayah hukum Polres Barito Utara,” tandas Iptu Novendra. (HMS/AK)








































