Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya kembali menegaskan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) eceran di wilayah Kota Puruk Cahu tidak boleh dijual melebihi batas kewajaran sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Murung Raya Nomor 100.3.4/467/2025.
Imbauan ini dikeluarkan menyusul kenaikan harga BBM di tingkat pengecer beberapa hari terakhir, yang dipicu kendala teknis distribusi dari depo Banjarmasin menuju Puruk Cahu. Kondisi ini menyebabkan harga BBM eceran naik di luar batas wajar dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
Untuk menjaga stabilitas harga, Pemkab Murung Raya menetapkan batas harga sebagai berikut:
• Pertalite: Rp15.000 per liter
• Pertamax: Rp17.000 per liter
Pedagang BBM eceran di kios maupun depo diminta mematuhi ketentuan tersebut dan tidak melakukan penjualan dengan harga di atas batas yang telah ditentukan. Pemkab Murung Raya menegaskan bahwa pengawasan terpadu akan dilakukan bersama instansi terkait, dan tindakan penertiban akan diberlakukan jika masih ditemukan pelanggaran.
Selain itu, SPBU, APMS, dan agen penyalur resmi diminta memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat dan angkutan umum guna memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan dengan lancar.
Pemkab Murung Raya berharap kebijakan ini dapat menjaga stabilitas harga BBM di Kota Puruk Cahu sekaligus menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat. (AK)









































