Kuala Kapuas – Peredaran narkotika kembali diungkap Polres Kapuas. Seorang perempuan berinisial AN (26) berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, setelah kedapatan menyimpan 173,02 gram sabu yang siap edar.
Peristiwa itu terjadi Selasa (18/11/2025) sekira Pukul 17.00 WIB, berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Polisi berhasil menyita ratusan paket sabu beserta sejumlah barang lain, termasuk 129 paket sabu dalam plastik klip kecil, 8 plastik klip besar dan 2 plastik aluminium. Uang tunai Rp52 juta, 3 tas berbagai jenis dan 1 unit iPhone 11 warna ungu muda.
Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Budi Utomo, S.H., M.M., menyebutkan, untuk barang bukti yang diamankan menunjukkan indikasi peredaran narkotika skala menengah hingga besar.
Ia menjelaskan, AN (26) merupakan warga Desa Pujon, berstatus pelajar atau mahasiswa. Dia ditangkap tanpa perlawanan saat petugas datang ke lokasi.
Dari laporan masyarakat, petugas mendatangi rumah terlapor dan menemukan sabu yang telah dikemas rapi dalam plastik klip. Terlapor diduga menawarkan untuk dijual, menjadi perantara, dan memiliki narkotika golongan I jenis sabu.
IPTU Budi Utomo menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau denda miliaran rupiah.
Ia menambahkan, bahwa penangkapan ini menjadi bukti keseriusan pihaknya untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku lain. (AK)








































