Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Jumat (21/11/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, SH., MH., dan dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta kepala perangkat daerah.
Pada paripurna tersebut, DPRD membahas sejumlah agenda strategis terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. Agenda utama mencakup penyampaian hasil pembahasan dan fasilitasi atas Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, sekaligus penandatanganan dan persetujuan atas perubahan tersebut.
Selain itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) juga menyampaikan laporan terkait penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2026 dan penetapannya.
“Penetapan PROPEMPERDA 2026 diharapkan dapat memperkuat landasan hukum pelaksanaan pembangunan daerah serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik, responsif, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kapuas, Usis, yang membacakan sambutan Bupati Kapuas, menjelaskan bahwa penyusunan PROPEMPERDA 2026 mengacu pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Penyusunan tersebut dilakukan bersama oleh DPRD dan kepala daerah berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat,” ungkap Usis.
Ia menegaskan, bahwa PROPEMPERDA Tahun 2026 sebelumnya telah dibahas pada 18 November 2025 dan disepakati untuk ditetapkan dalam keputusan DPRD.
Atas nama Pemerintah Daerah, Usis menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD Kapuas dalam penyusunan dan penyepakatan PROPEMPERDA tersebut. (AK)









































