Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya secara resmi mengangkat dan melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi tahun berjalan.
Pelantikan serta penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan secara simbolis oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, di GOR Tana Malai Tolung Lingu, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua TP-PKK Kabupaten Murung Raya, Warnita Heriyus, Ketua Komisi I DPRD Mura, Rejikinoor, Ketua Komisi II DPRD Mura, Bebie, para kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Murung Raya, Patusiadi, melaporkan bahwa jumlah PPPK Paruh Waktu yang lulus seleksi berjumlah 1.321 orang, namun 1.313 orang di antaranya telah ditetapkan Nomor Induk PPPK.
“Terdapat delapan orang yang tidak mengisi DRH (Daftar Riwayat Hidup) karena mengundurkan diri atau tidak aktif lagi bekerja sebagai Non ASN di Kabupaten Murung Raya,” jelas Patusiadi.
Sementara itu, Bupati Heriyus menyampaikan apresiasi dan selamat kepada seluruh pegawai yang telah resmi dilantik.
“Kesempatan ini harus disyukuri dengan cara bekerja sebaik-baiknya. Pelayanan publik menyangkut seluruh aspek kehidupan masyarakat, dan pemerintah wajib menghadirkan layanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya,” tegasnya. (AK)
Baca juga: Kapolsek Dusun Timur dan PLN Tamiang Layang Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang
Baca juga: Komisi II DPRD Kalteng Tinjau Tata Kelola Sawit PT. SGM di Barito Timur









































