Tamiang Layang – Sebanyak 10 Damang di Kabupaten Barito Timur, sepakat mendukung langkah Pemerintah Daerah dan Dewan Adat Dayak (DAD) dalam penyelesaian sengketa lahan antara ahli waris almarhum Nertian Lenda dengan PT Multi Tambangjaya Utama (Mutu) melalui mekanisme sidang adat.
Pertemuan ini difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur, yang diwakili Asisten I Setda Ari Panan P. Lelu, sebagai bentuk dukungan terhadap lembaga adat dalam menjalankan peran penyelesaian konflik masyarakat adat dengan perusahaan, Selasa (7/10/2025).
Wakil Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Timur, Hardy C. Agoeh, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah memberikan ruang bagi lembaga adat untuk menyelesaikan perkara dengan cara-cara adat.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah yang memfasilitasi pertemuan ini. Sepuluh damang hari ini sepakat satu suara untuk mendukung pelaksanaan sidang adat dalam perkara antara ahli waris almarhum Nertian Lenda dengan PT Mutu,” ujar Hardy, yang juga menjabat Ketua Batamad Barito Timur, kepada awak media.
Ia menegaskan, kesepakatan bersama 10 kedamangan ini menunjukkan kekompakan masyarakat adat dalam menjaga marwah hukum adat Dayak. Sidang adat rencananya akan digelar untuk memberikan keadilan bagi pihak ahli waris dengan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
Selain kasus Nertian Lenda dengan PT Mutu, Hardy juga menyinggung adanya persoalan antara masyarakat dan PT KSL yang akan ditangani melalui jalur adat.
Ia menyampaikan, pemerintah daerah memberikan dukungan berupa fasilitas, ruang, dan koordinasi dengan pihak keamanan agar seluruh proses adat berjalan aman dan tertib.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dan selanjutnya akan menyampaikan kepada Kapolres, Dandim, dan Kejaksaan untuk mendukung pelaksanaan sidang adat ini,” tambahnya.
Hardy menegaskan, penyelesaian melalui hukum adat tidak meniadakan peran Dewan Adat Dayak, tetapi justru memperkuat sinergi antara DAD, kedamangan, dan ormas Dayak.
“Ini kerja terpadu, bukan intervensi. Damang di wilayah perkara akan menjadi hakim utama, sementara damang lainnya menjadi hakim anggota,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan, untuk menjaga persatuan di antara para damang agar tidak mudah diadu domba oleh pihak-pihak tertentu yang ingin memecah belah lembaga adat.
“Kesepakatan ini simbol kebersamaan kita. Tidak ada lagi damang yang berjalan sendiri. Semua keputusan diambil secara musyawarah bersama,” tegas Hardy.
Hardy menambahkan, para damang dan lembaga adat juga menyatakan dukungan penuh kepada Hengki A Garoe sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Timur.
“Kami juga sepakat mendukung Bapak Hengki A Garoe untuk memimpin DAD Barito Timur. Ini bukti kekompakan lembaga adat dalam memperkuat peran hukum adat di daerah,” pungkas Hardy. (LG/AK)
Baca juga: Perjuangan Tak Kenal Lelah Ahli Waris Nertian Lenda di Desa Ketab
Baca juga: Hari Kesaktian Pancasila Momentum Perkuat Persatuan dan Toleransi