Tamiang Layang – Koperasi Bartim Sawit Sejahtera (BSS) menggelar rapat rutin bulanan beserta jajaran pengurus dan anggota, di Kantor Wilayah Madarau Desa Murutuwu, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Kamis (3/7/2025). Kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh Estate Manager Plasma PT. Sawit Graha Manunggal (SGM), Aprianto Pudyadarna.
Aprianto menyampaikan, rapat rutin yang dilakukan setiap bulan bersama tim Koperasi BSS bertujuan menjaga sinkronisasi operasional dan menyelesaikan berbagai isu yang muncul di lapangan.
“Koordinasi ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama agar operasional dan isu sosial bisa ditangani dengan cepat. Hubungan antara koperasi dan PT SGM harus tetap berjalan dalam semangat simbiosis yang saling menguntungkan,” ujarnya, usai kegiatan.
Aprianto juga menegaskan, bahwa penyelesaian persoalan dalam koperasi selalu mengedepankan asas kekeluargaan dan musyawarah mufakat.
“Langkah ini merupakan landasan penting agar masyarakat memahami bahwa koperasi dan manajemen PT SGM tidak bertindak sewenang-wenang dalam pengambilan keputusan,” tegasnya.
Selain itu, Aprianto juga menegaskan, bahwa Koperasi BSS dibentuk atas dasar komitmen dan kesadaran para anggotanya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Koperasi ini berdiri karena kesadaran penuh dari para anggotanya. Semua bentuk kesepakatan, termasuk terkait ganti rugi, telah ditetapkan secara kolektif. Siapa pun yang berhak, tetap menerima haknya sesuai ketentuan, yakni sekitar 20 persen dari hasil usaha,” jelasnya.
Menanggapi sejumlah isu yang beredar di masyarakat, Aprianto menyebut bahwa sebagian besar merupakan informasi yang tidak sepenuhnya akurat. Ia memastikan bahwa kondisi koperasi tetap sehat dan beroperasi secara normal.
“Sekitar 90% isu yang beredar tidak benar. Tidak pernah ada pencoretan anggota atau pengeluaran sepihak. Koperasi berjalan sesuai jalur,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sistem perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara manajemen plasma dan pengurus koperasi. Semua proses dilakukan secara transparan tanpa ada manipulasi.
“Penghitungan SHU kami lakukan secara terbuka. Tidak ada pengurangan atau penambahan sepihak. Semua dijalankan sesuai prosedur yang berlaku di PT SGM,” tambah Aprianto.
Aprianto juga mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga komunikasi yang harmonis dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami berharap sinergi yang sudah terbentuk bisa terus dijaga. Jangan sampai pihak-pihak tertentu mencoba memprovokasi atau menyebarkan informasi keliru yang justru merugikan kita semua,” pesan Aprianto.
Di tempat yang sama, Ketua Koperasi BSS, Priadi menjelaskan, selama ini koperasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Terkait lokasi plasma, terangnya, berada pada titik yang telah ditentukan.
“Ada tiga titik, pertama di Telang Baru – Juru Banu, kedua di BBE I, dan ketiga BBE 2 – TTE. Jadi seseorang menjual lahan disini (BBE 2) belum tentu plasma di lokasi tersebut. Karena ada tempatnya diserahkan oleh manajemen inti,” tambah Priadi.
Ia juga menyampaikan, bahwa Koperasi BSS selama ini selalu terbuka dan transparan terhadap seluruh anggota maupun masyarakat luar. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan dan koperasi bisa terus berjalan secara sehat. (*/AK)
Baca juga: PT. SGM dan BPBD Barito Timur Bantu Warga Terdampak Banjir di Paju Epat
Baca juga: Komisi II DPRD Kalteng Tinjau Tata Kelola Sawit PT. SGM di Barito Timur









































