Ampah – Jajaran Polsek Dusun Tengah bersama tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Barito Timur dan Polres Hulu Sungai Utara (HSU), berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian yang terjadi di Masjid Al-Wasilatul Janah, Ampah Kota, Rabu (1/10/2025).
Pelaku diketahui bernama Ahmad Fariza alias Ari (32), warga Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan. Ia ditangkap dikediamannya setelah dilakukan pengembangan penyelidikan oleh tim gabungan.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Suprayitno, menjelaskan bahwa pelaku diduga kuat mencuri satu unit handphone OPPO A60 milik korban Sarbani (39), warga Kapuas Hilir, Kapuas, saat korban tertidur di masjid pada Kamis (25/9/2025) malam.
“Selain kehilangan HP, korban juga mengalami kerugian uang Rp20.400.000 karena rekening BRIMO miliknya digunakan untuk melakukan transfer ke akun Dana milik orang lain. Setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Iptu Suprayitno.
Kapolsek menambahkan, dari pengungkapan polisi mengamankan barang bukti antara lain kotak HP OPPO A60, rekening koran BRI atas nama korban, serta bukti transfer ke akun Dana dengan nomor 085245402508.
Ia menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini kerja sama tim gabungan Polsek Dusun Tengah, Unit Resmob Satreskrim Polres Bartim, dan Unit Resmob Polres HSU,” tandas Iptu Suprayitno. (LG/AK)
Baca juga: Disiplin ASN Cermin Wajah Pemerintah Daerah
Baca juga: Air Terjun Jantur Doyan, Destinasi Sejuk di Barito Utara yang Penuh Pesona







































