Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim), menerima kunjungan kerja Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (24/9/2025).
Pertemuan ini dipimpin oleh Asisten I Setda Bartim, Ari Panan P. Lelu, dan dihadiri sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan Komisi Informasi Kalteng bersama Sekretariat, Diskominfosantik Bartim, KPU Bartim, serta Bawaslu Bartim.
Dalam audiensi tersebut, Komisi Informasi Kalteng melakukan supervisi terkait implementasi keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bartim.
Hasil evaluasi sementara menunjukkan masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dibenahi, khususnya dalam hal pemahaman dan penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Diperlukan pemahaman lebih mendalam bagi PPID mengenai informasi yang bisa dikeluarkan maupun yang dikecualikan, agar pelayanan informasi publik dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Ari Panan P. Lelu.
Selain itu, penguatan peran PPID di tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan juga menjadi perhatian. Hal ini dinilai penting agar keterbukaan informasi publik benar-benar dapat dirasakan hingga ke masyarakat di akar rumput.
Menurut Ari Panan, Komisi Informasi Kalteng menekankan komitmen bersama dari seluruh unsur penyelenggara pemerintahan di Bartim untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan.
Ia mengharapkan, dengan adanya supervisi ini, implementasi keterbukaan informasi publik di Bartim dapat semakin meningkat. Kemudian, mendorong kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah. (LG/AK)
Baca juga: Pemkab Barito Utara Gelar Rakor Sinkronisasi Visi Misi Bupati-Wakil Bupati Terpilih
Baca juga: Kejari Barito Timur Setorkan Rp803 Juta ke Kas Negara Perkara Korupsi Desa Balawa








































