Kuala Kapuas – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas, Yunaningsih, menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang telah diputuskan melalui Forum Penataan Ruang (FPR), Rabu (24/9/2025).
Politisi Partai Gerindra ini menilai, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap pembangunan di Kabupaten Kapuas berjalan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Penerbitan KKPR bukan sekadar instrumen administratif, melainkan wujud nyata dalam menjaga keteraturan pembangunan,” ujar Yunaningsih.
Ia menambahkan, melalui forum penataan ruang, pemerintah, investor, dan masyarakat dapat membahas secara komprehensif rencana pemanfaatan ruang yang berkelanjutan dan tertib.
“Adanya komitmen bersama dalam penataan ruang adalah fondasi utama bagi pembangunan Kapuas yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Selat ini juga menilai keberadaan KKPR penting untuk mencegah tumpang tindih pembangunan, mengurangi potensi kerusakan lingkungan, serta memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
“Dengan demikian, kebijakan tersebut mampu menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” jelasnya.
Yunaningsih menuturkan, bahwa penerbitan KKPR juga memberikan kepastian hukum bagi investor, yang pada akhirnya menciptakan iklim usaha yang kondusif, transparan, dan akuntabel.
“Kondisi tersebut diharapkan mampu meningkatkan minat investasi sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” tandasnya. (AK)









































