Puruk Cahu – DPRD Murung Raya mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk menyiapkan fasilitas transportasi berupa bus antar jemput pelajar.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, menyusul terbitnya surat edaran Disdikbud yang melarang pelajar SD dan SMP menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.
Menurutnya, kebijakan tersebut sangat tepat untuk melindungi anak-anak dari risiko kecelakaan lalu lintas. Namun, harus ada solusi konkret agar aturan itu tidak menyulitkan pelajar maupun orang tua.
“Banyak orang tua di pedesaan bekerja sebagai petani, pekebun, atau pekerja harian. Mereka tidak selalu punya waktu untuk mengantar dan menjemput anak-anaknya. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi siswa yang tinggal di daerah terpencil dan jauh dari sekolah,” ujar Bebie.
Politisi PDIP ini menegaskan, penyediaan bus sekolah sudah menjadi kebutuhan mendesak. Selain menjamin keselamatan pelajar, fasilitas tersebut juga meringankan beban orang tua dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Murung Raya.
“DPRD berharap Pemkab Murung Raya melalui Disdikbud dapat menindaklanjuti usulan ini dengan langkah nyata. Dengan adanya bus antar jemput, anak-anak bisa lebih aman dan nyaman saat berangkat maupun pulang sekolah,” tegasnya. (AK)
Baca juga: DPRD Mura Minta Pemda Serius Tindaklanjuti Catatan BPK RI
Baca juga: Mahyono Ajak Pemuda Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah









































