Tamiang Layang – Jajaran Polsek Dusun Tengah, berhasil mengungkap jaringan pencurian buah kelapa sawit yang meresahkan di wilayah Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur. Tak hanya dua pencuri, polisi juga menangkap seorang penadah yang membeli hasil curian.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (27/8/2025) di areal Blok F perkebunan PT Ketapang Subur Lestari (KSL), Desa Lagan. Tiga orang diamankan, yakni Aldi alias Cebol (23) warga Desa Runggu Raya, Riki alias Ade (19) warga Desa Lagan, serta Safrudin (52) warga Luau Jawuk yang berperan sebagai pembeli atau penadah hasil curian.
Barang bukti yang disita antara lain, 90 janjang buah kelapa sawit, satu unit mobil pick up Suzuki putih KH 8813 KB, dua egrek, dan dua tojok yang digunakan untuk memanen sawit.
Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso, melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Suprayitno mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan cepat dari saksi yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi perkebunan.
“Setelah dilakukan pemantauan, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan. Termasuk seorang pembeli hasil curian yang diduga sabagai penadah sawit,” ujarnya, kepada awak media ini.
Kapolsek Iptu Suprayitno menyebut, akibat aksi pencurian, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Menurutnya, para pelaku kini ditahan di Polsek Dusun Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, mereka dijerat dengan Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara, untuk Safrudin, polisi juga mendalami keterlibatannya sebagai penadah sesuai pasal yang berlaku.
“Bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan hasil perkebunan, baik pelaku pencurian maupun penadah akan kami tindak tegas,” tandas Kapolsek Iptu Suprayitno. (LG/AK)
Baca juga: Warga Desa Danau yang Hilang Ditemukan Meninggal di Sungai Paku
Baca juga: Polsek Dusun Tengah Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sawit di Lahan PT SGM








































