Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, menyampaikan persetujuan terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Murung Raya, Senin (25/8/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I, Dina Maulidah, serta dihadiri Bupati Murung Raya, Heriyus, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Rumiadi menjelaskan bahwa APBD 2025 yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah perlu disesuaikan dengan dinamika sosial ekonomi serta aspirasi masyarakat di lapangan.
“Beberapa hal perlu dilakukan penyesuaian terhadap APBD 2025 agar tetap relevan dengan situasi dan kondisi sosial ekonomi yang terjadi, sekaligus untuk menjawab aspirasi masyarakat demi terwujudnya Murung Raya yang lebih sejahtera,” ujar Rumiadi.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Murung Raya, Ahmad Maulana, menyampaikan bahwa penyusunan KUPA-PPAS 2025 bertujuan menyesuaikan perubahan dan mempertajam arah pembangunan agar selaras dengan visi dan misi daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Maulana menambahkan, perubahan ini juga dilakukan untuk menyesuaikan prediksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalkan alokasi anggaran agar berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Penyusunan KUPA-PPAS 2025 mempertimbangkan dinamika pelaksanaan APBD murni serta kebutuhan penyesuaian pada belanja dan pembiayaan kegiatan dalam mendukung pembangunan daerah,” tandasnya. (AK)
Baca juga: Tiga Penambang Emas Ilegal di Sungai Gandrung Dibekuk Polisi
Baca juga: Fraksi PKB DPRD Kapuas Ikuti Bimtek Nasional, Perkuat Kapasitas Legislasi dan Kolaborasi Digital









































