Tamiang Layang – Sebanyak 171 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Tamiang Layang menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Tercatat, 177 orang memperoleh Remisi Umum, dan 181 orang lainnya menerima Remisi Dasawarsa. Dari jumlah tersebut, empat orang langsung menghirup udara bebas, sedangkan sisanya mendapatkan pengurangan masa pidana sebagian.
Upacara peringatan HUT ke-80 RI yang digelar di lapangan blok hunian Rutan berlangsung khidmat, dengan Bupati Barito Timur, M. Yamin, bertindak sebagai inspektur upacara.
Dalam sambutannya, Yamin menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan perubahan positif selama menjalani pembinaan.
“Remisi ini merupakan kesempatan kedua yang diberikan negara. Jangan sia-siakan kesempatan ini. Jangan mengulangi kesalahan yang pernah terjadi, tetapi jadikan pengalaman hidup ini sebagai pelajaran berharga untuk menjadi pribadi yang lebih baik bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara,” ucap Yamin.
Ia juga berpesan, agar warga binaan menjadikan momentum kemerdekaan sebagai semangat memperbaiki diri.
“Ingatlah, di luar sana ada keluarga yang menanti saudara untuk pulang sebagai pribadi yang baru, yang lebih bertanggung jawab dan bermanfaat,” tambahnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Rutan Tamiang Layang Agung Novarianto beserta jajaran, unsur Forkopimda, serta seluruh warga binaan.
Penyerahan remisi tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: M.IP-04.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Penetapan Remisi Istimewa pada Peringatan Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI. (LG/AK)
Baca juga: Bupati Barito Timur Ajak Masyarakat Bersinergi Wujudkan Bartim SEGAH
Baca juga: Dua Dekade Terabaikan, Jalan Bamban-Maragut Butuh Perhatian Serius






































