Tamiang Layang – Bhabinkamtibmas Desa Haringen, Brigpol Fitriani, berhasil menyelesaikan perselisihan antara dua warga, Daniel dan Dahliani, melalui mediasi damai.
Perselisihan yang terjadi pada 6 Februari 2025 ini berawal dari laporan Daniel terhadap Dahliani terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan.
Menanggapi laporan tersebut, Brigpol Fitriani segera mengupayakan pendekatan persuasif agar masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Setelah beberapa kali mediasi, pada 7 Februari 2025, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai tanpa perlu melibatkan proses hukum.
“Setelah dilakukan pendekatan persuasif, Daniel dan Dahliani akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai,” ujar Brigpol Fitriani.
Sebagai bentuk komitmen, keduanya menandatangani surat perjanjian perdamaian. Dalam perjanjian tersebut, Daniel mencabut laporannya, sementara Dahliani berjanji untuk tidak lagi mengganggu keluarga maupun pekerjaan Daniel.
“Dengan tercapainya kesepakatan ini, situasi kembali kondusif, dan hubungan baik antarwarga tetap terjaga,” tambah Brigpol Fitriani.
Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif kedua belah pihak serta mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan dialog dalam menyelesaikan konflik.
“Kami berharap warga Desa Haringen senantiasa mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita,” pungkasnya.(LG/AK)
Baca juga : Kapolres Bartim Pimpin Upacara Tradisi Penyambutan Perwira dan Bintara Baru
Baca juga : M. Yamin Resmi Jabat Bupati Barito Timur, Siap Mewujudkan BARTIM SEGAH