Tamiang Layang – Polsek Dusun Tengah, di Kabupaten Barito Timur, tengah menangani kasus penganiayaan berat (Anirat) yang terjadi pada Minggu, 24 November 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, di halaman Dialer Mitsubishi PT. Murni Berlian Motor, Desa Rodok, Kecamatan Dusun Tengah.
Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Suprayitno, S.H., M.M., menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari pertengkaran rumah tangga antara pelapor dan korban yang melibatkan terlapor berinsial KD, warga Desa Rodok.
“Pelaku KD diduga membacok korban menggunakan senjata tajam jenis parang hingga menyebabkan luka serius di punggung dan lengan kiri korban,” ungkap Iptu Suprayitno, Senin (25/11).
Ihwal kejadian, KD dan Jarni kakaknya datang hendak kerumah mereka di sebelah TKP dan melihat saat korban an.Jonito memukul petugas keamanan an.Roni dan sempat bergulat.
KD yang niat awalnya mau melerai akan tetapi korban an.Junito semakin beringas dan melempari KD dengan batu, hingga korban mengambil batu besar dan mau menyerang saksi an.Jarni, saat itu lah KD mencabut senjata tajam jenis parang yang ada dipinggangnya dan mengejar korban serta kemudian membacok ke arah lengan sebelah kiri.
Panik, KD melarikan diri dari lokasi kejadian. Sedangkan, korban segera dievakuasi ke Puskesmas Ampah untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Kapolsek menegaskan, pelaku juga telah diamankan kurang dari 24 jam. Selain itu, barang bukti sebilah parang dan pakaian.
“Untuk KD diancam dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandas kapolsek. (LS/A-1)
Baca juga : Petugas Berhasil Amankan Kantor KPU dari Massa yang Beringas
Baca juga : 33 Personel Opsnal Polres Bartim Dites Urine