Tamiang Layang – Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang akhirnya melaksanakan eksekusi atas lahan sengketa seluas sekitar dua hektare di Kilometer 4 Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Barito Timur, pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Proses eksekusi yang sudah lama dinanti ini dengan merobohan dua ruko dan tujuh rumah yang berdiri di atas lahan tersebut, setelah melalui rangkaian proses hukum selama enam tahun.
Eksekusi tersebut dipimpin oleh juru sita PN Tamiang Layang dan berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga hampir delapan jam.
Eksekusi berjalan kondusif dengan pengawalan ketat dari aparat Polres Barito Timur, serta dukungan alat berat berupa eskavator untuk merobohkan bangunan-bangunan di atas lahan sengketa.
Humas PN Tamiang Layang, Arief Heryogi, menjelaskan, bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Tamiang Layang Nomor 1/Pen.Pdt.Eks/2023/PN Tml Jo. No. 14/Pdt.G/2018/PN Tml, tertanggal 2 Agustus 2024. Putusan ini menindaklanjuti gugatan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap melalui berbagai tahapan, termasuk putusan dari Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali (PK).
“Putusan tersebut sudah inkrah dan harus dilaksanakan. Lahan ini secara sah menjadi milik penggugat, Mariate Nyahan T Unting, yang merupakan ahli waris dari Taniun Unting,” jelas Arief.
Taniun Unting, yang merupakan mantan Camat Tamiang Layang pada tahun 1972, memiliki hak atas lahan tersebut yang kemudian disengketakan. Klien penggugat, yang merupakan ahli waris Taniun Unting, telah menunggu penyelesaian sengketa ini selama bertahun-tahun.
Proses hukum yang dimulai pada tahun 2018, dengan gugatan Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Tml, sempat melalui perlawanan dari pihak termohon dan beberapa kali naik banding, hingga akhirnya diputuskan melalui Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung dengan nomor putusan 445/PK/Pdt/2022.
Kuasa hukum penggugat, Wangivsy Eryanto, SH, menyatakan, bahwa pelaksanaan eksekusi ini menandai akhir dari perjalanan panjang sengketa lahan yang sudah memakan waktu lebih dari enam tahun.
“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak, mulai dari Ketua PN, Kapolres, hingga masyarakat yang mendukung sehingga eksekusi berjalan aman dan lancar,” ujarnya.
Lahan yang dieksekusi berada di RT 14 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, dengan luas sekitar 1.650 meter persegi. Sebagian rumah yang berada di atas lahan tersebut dirobohkan sendiri oleh pemiliknya, sementara bangunan lainnya diratakan menggunakan alat berat oleh tim eksekusi.(A-1)
Baca juga : PN Tamiang Layang Tolak Praperadilan Murjani, Penangkapan Dinyatakan Sah
Baca juga : Kapolres Barito Timur Kunjungi Posko Siaga Karhutla di Ampah Kota, Tekankan Pentingnya Pencegahan