Tamiang Layang – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang, Kharisma Laras Sulu, resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Murjani terkait keabsahan penangkapan dan penahanan oleh Satreskrim Polsek Dusun Tengah. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin, 9 September 2024.
Dalam keterangannya, Humas PN Tamiang Layang, Arief Heryogi, menjelaskan bahwa hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon.
“Amar putusan hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Arief saat dikonfirmasi melalui telepon.
Murjani mengajukan gugatan praperadilan pada 21 Agustus 2024 dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Tml.
Ia mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dirinya berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/14/VII/RES.1.55/2024/Polsek tertanggal 30 Juli 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/9/VII/RES.1.55/2024/Polsek tertanggal 31 Juli 2024.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap Murjani dinyatakan sah secara hukum.(*/A-1)
Baca juga : Polres Barito Timur Gelar Tes Urine Dadakan, Seluruh Personil Dinyatakan Bebas Narkoba
Baca juga : Kasus Pembunuhan Mega Ekatni Dihentikan, Tersangka Ternyata yang Ditemukan Gantung Diri