Tamiang Layang – Seorang karyawan sawit dari PT Borneo Ketapang Indah (BKI), bernama Rizki Al Karomi (23) nyaris menjadi korban penganiayaan oleh rekan kerjanya, MY alias Dayut (31).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, di Afdeling MBL Blok N 35, Desa Lenggang, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur.
Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Neno Efendo, mengonfirmasi, bahwa Rizki menjadi korban pengancaman menggunakan senjata tajam, yaitu sebilah parang jenis mandau.
Kronologis kejadian berawal saat Rizki memberikan pengarahan kepada para karyawan mengenai tugas panen.
Tiba-tiba, MY meninggalkan barisan dan mengabaikan teguran Rizki. Beberapa saat kemudian, MY kembali membawa parang dan mengejar Rizki.
Rizki, yang merasa terancam, melarikan diri untuk menyelamatkan diri. Situasi semakin memanas hingga akhirnya dapat dikendalikan oleh ayah tiri pelaku, Amat Riadi alias Mang Kumis, yang bersama karyawan lain berhasil menghentikan MY.
Setelah itu, pelaku menyimpan parang tersebut di dalam lanjung atau tas tradisional Dayak dan meninggalkan lokasi.
Rizki tidak terima dengan ancaman tersebut dan segera melaporkan kejadian ke Polsek Dusun Tengah. Pihak kepolisian pun bertindak cepat dengan mengamankan MY bersama barang bukti berupa parang.
“MY bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri tanpa perlawanan,” timbal Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Aipda Yotry F Heryadi.
Ia menegaskan, bahwa MY akan dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.(A-1)
Baca juga : Pelaku Anirat Lansia di Awang Ditetapkan Tersangka : Terancam Hukuman Maksimal
Baca juga : Lagi, Karyawan Sawit di Awang Ditikam : Dipicu Masalah Upah