Tamiang Layang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur, menyelenggarakan sosialisasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini mengatur tentang pencalonan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada partai politik dan pihak terkait mengenai proses dan ketentuan pencalonan dalam Pilkada serentak.
Ketua KPU Barito Timur, Satya Hedipuspita, menyampaikan pentingnya kegiatan ini dalam rangka memastikan semua pihak, khususnya partai politik, memahami aturan pencalonan.
“Semua pihak kita undang, termasuk pihak partai politik,” kata Satya saat membuka acara di Aula Serba Guna BPKAD Barito Timur, pada Kamis 1 Agustus 2024.
Ia menambahkan, bahwa pemahaman yang baik mengenai PKPU 8/2024 sangat krusial agar proses pencalonan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk syarat calon dan syarat pencalonan.
Satya berharap semua pihak, terutama partai politik, memberikan dukungan penuh untuk menyukseskan Pilkada Barito Timur 2024. Selain itu, Ia juga mengajak partai politik untuk lebih sering berkoordinasi dengan KPU, terutama melalui Help Desk Pilkada Bartim 2024 yang telah disediakan untuk memfasilitasi konsultasi dan koordinasi.
“Kita sudah memiliki Help Desk Pilkada Bartim 2024. Jadi semua pihak baik partai politik yang memiliki pasangan calon atau yang memberikan dukungan kepada Partai politik, bisa berkonsultasi bukan secara pribadi tapi koordinasi ke KPU Barito Timur melalui Helpdesk,” jelas Satya.
Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu, yang hadir mewakili Pj Bupati Barito Timur, turut menyampaikan harapannya agar seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dan bersinergi dalam mendukung kelancaran Pilkada. Ia menekankan pentingnya kerjasama antara berbagai pihak untuk memastikan pemilihan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari 15 partai politik dari 17 partai yang ada di Kabupaten Barito Timur, serta perwakilan dari Polres Barito Timur dan Kodim 1012 Buntok. Dengan sosialisasi ini, diharapkan partai politik dan pihak terkait dapat lebih memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga proses Pilkada dapat berjalan dengan sukses dan transparan.(SS/A-1)
Baca juga : Pj Bupati Barito Timur Lepas Kafilah Festival Seni dan Qasidah XI untuk Bertanding di Palangka Raya
Baca juga : Kapolres Barito Timur Tinjau Pos Karhutla di Polsek Pematang Karau