Tamiang Layang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan rencana produk peraturan daerah (Properda) Tahun 2024 dan penandatangan perda tentang pajak dan retribusi daerah (PRD) hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (1/3/2024).
Kegiatan itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bartim, Ariantho S Muler, didampingi Wakil Ketua II Depe, serta dihadiri Asisten II Setda Bartim, Amrullah.
“Dengan telah ditandatanganinya penyesuaian serta perbaikan sesuai hasil Evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka eksekutif kami harap bisa menindaklanjuti,” ujar Waket I Ariantho S Muler.
Menurutnya, tindak lanjut itu untuk mendapat register dan masuk ke lembaran daerah, serta segera diterbitkannya perbup sebagai pedoman pelaksanaan. Sehingga, perda ini segera di berlakukan.
“Setelah perda ini diberlakukan, diharapkan akan mampu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Barito Timur. Jika PAD kita maksimal, otomatis pembangunan juga akan maksimal,” kata Ariantho dengan optimisme.
Baca juga : Jilid I : Sosok ‘Yang Dicari’ Menuju Pilkada Barito Timur 2024
Politikus muda itu menuturkan, perda dimaksud sudah sesuai dengan ketentuan. Dimana, memuat sumber – sumber pajak daerah dan retribusi daerah.
“Harapan kami dari lembaga legislatif agar sumber-sumber pajak dan retribusi yang sudah diatur dalam perda tersebut tidak di sia – siakan tapi kiranya maksimal dilaksanakan agar PAD kita meningkat dan percepatan pembangunan dapat dilaksanakan,” tandas Ariantho.(FH/A-1)