Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di wilayah itu mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Dinas Perhubungan, Senin (25/03/2024).
Kepala Bapenda Kabupaten Barito Timur Suma Wara Maharati mengatakan, tujuan sosialisasi tersebut untuk menyampaikan tentang isi dari PDRD Pemerintah Kabupaten Nomor 1 Tahun 2024 yang baru saja dibuat. Selain itu, untuk memperkenalkan sistem pembayaran secara elektronik yang bisa meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan penerimaan daerah.
“Perda ini sebagai landasan hukum untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan pajak dan retribusi,” ujar Suma Wara Maharati.
Menurutnya, pembayaran non tunai juga perlu dilakukan untuk mempercepat proses transaksi supaya lebih efisien dan akuntabel untuk pelaporan keuangan.
Baca juga : Ayo !!! Bayar Pajak dan Retribusi Melalui E – Chanel Mandiri
“Sosialisasi ini juga menampilkan paparan dari kepala bidang retribusi dan pendapatan lainnya, serta paparan mengenai sistem pembayaran non tunai oleh Kepala Cabang Bank Mandiri Tamiang Layang. Sekretaris Dishub dan bidang yang terkait dengan retribusi yang dikelola oleh Dinas Perhubungan juga turut serta memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para peserta,” ulas Suma.
Dia mengharapkan dengan telah ditetapkannya PDRD Nomor 1 Tahun 2024, regulasi tersebut dapat segera diimplementasikan.
“Dishub sebagai pengelola retribusi diharapkan dapat segera melakukan pendataan potensi retribusi yang ada serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan dinas teknis terkait guna maksimalisasi penerimaan daerah,” harapnya.
Lebih jauh, Suma menjelaskan, jenis-jenis retribusi yang dikelola oleh Dishub berdasarkan Perda tersebut antara lain adalah retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, tempat khusus parkir di luar badan jalan, pelayanan kepelabuhan, pemanfaatan aset daerah berupa jalan kabupaten, serta penyediaan tempat kegiatan usaha seperti, pasar grosir, pertokoan, terminal, dan tempat usaha lainnya. Tarif untuk masing-masing retribusi sudah diatur dalam Perda tersebut.
Dengan disosialisasikannya perda di internal Dishub Kabupaten Barito Timur, sambungnya, rencana kerja dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelayanan retribusi dan tarifnya dapat segera terwujud. Kemudian, implementasi sistem pembayaran non tunai sesuai amanat regulasi dan kebijakan pemerintah daerah juga diarahkan guna memastikan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan retribusi daerah.
“Kedepannya perlu segera merumuskan strategi agar retribusi dapat terpungut dengan baik, dilaksanakan secara efektif di lapangan, dan disosialisasikan kepada masyarakat sebagai target Pendapatan Asli Daerah Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Timur.”
Sementara itu, Kepala Dishub Bartim Bertulumeus melalui Sekretaris Dishub Hendroyono menyambut baik kegiatan sosialisasi. Pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi teknis untuk menindaklanjuti. (HMS/A-1)