Tamiang Layang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur mengeluarkan himbauan kepada seluruh warga masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang beredar di jagad maya.
Ketua KPU Kabupaten Bartim, Satya Hedipuspita menegaskan telah terjadi penyebaran informasi simpang siur di layar gadget masyarakat, yang berpotensi membingungkan dan menyesatkan. Sebab itu, KPU menghimbau agar masyarakat tidak serta merta percaya dan meneruskan informasi tersebut dengan cara saring sebelum sharing.
“Kami (KPU) menyarankan agar warga memperoleh informasi resmi terkait pemilu melalui sumber yang valid, seperti situs resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id atau melalui WhatsApp Chatbot Pemilu 2024 dengan nomor +62 811-2024-214,” kata Satya.
Pihak KPU juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada oknum yang mengatasnamakan KPU atau mengaku sebagai konsultan KPU.
“KPU merupakan institusi yang bekerja secara hirarkis, tanpa melibatkan pihak lain untuk bersentuhan langsung dengan pemilih, peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu,” ujar Satya.
KPU Kabupaten terdiri atas Ketua dan Anggota KPU Kabupaten beserta Sekretaris dan jajaran sekretariat. Dalam tahapan pemilu, KPU Kabupaten dibantu oleh jajaran Ad-hoc.
Pada tingkat kecamatan, disebut PPK yang dibantu oleh Sekretariat PPK beserta Tenaga Pendukung. Sementara pada tingkat desa, disebut PPS yang dibantu Sekretariat PPS, dan pada tingkat TPS disebut KPPS.
Ia mengimbau agar masyarakat dapat mengakses informasi yang akurat dan terpercaya, serta mampu membedakan antara informasi resmi dengan informasi palsu atau simpang siur yang beredar di media sosial.
Ini informasi mendasar
Beberapa informasi mendasar yang mungkin menjadi pertanyaan warga masyarakat adalah:
A. Pemilih
Syarat sebagai Pemilih adalah Warga Negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah. Syarat lain adalah bukan Anggota TNI/Polri dan sedang tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam Pemilu 2024 ini pemilih dikelompokkan dalam 3 (tiga) kategori
1. Pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap) adalah yang sudah tercantum dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih. Anda bisa cek melalui PPS di Kantor Desa atau secara mandiri cek di kanal cekdptonline.kpu.go.id.
Pemilih yang terdaftar dipersilakan menggunakan hak pilihnya sesuai TPS yang tertera mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, sebaiknya mengikuti saran waktu kehadiran yang tercantum pada form C. Pemberitahuan. Jika hingga H-3 form C.Pemberitahuan belum diterima, Pemilih dapat mendatangi petugas KPPS untuk meminta form C.Pemberitahuan atas namanya. Pemilih akan mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten (5 surat suara). Jika tidak terdaftar, anda masih dapat menggunakan hak pilih anda mengikuti ketentuan DPK (poin 3).
2. Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), yang sering dikenal dengan pindah memilih, yakni suatu kondisi dimana Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT namun karena alasan tertentu akan menggunakan hak pilih di TPS lain. Pemilih yang pindah memilih sebelumnya harus mengurus Form Surat Pindah Memilih pada jangka waktu yang sudah ditentukan dan akan mendapatkan surat suara sesuai ketentuan. Pemilih dapat menggunakan haknya pada TPS yang ditentukan mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
3. Pemilih DPK adalah Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb namun memenuhi syarat sebagai Pemilih. Pemilih dapat mencoblos pada 1 jam terakhir (pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB) di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP-el dan selama surat di sana masih tersedia.
B. Peserta Yang dipilih Peserta Pemilu tahun 2024 ini akan dipilih oleh para pemilih:
1. Calon Presiden dan Wakil Presiden (Surat suara berwarna Abu-abu),
2. Calon Anggota DPR RI (Surat suara berwarna Kuning),
3. Calon Anggota DPD RI (Surat suara berwarna Merah),
4. Calon Anggota DPRD Provinsi (Surat suara berwarna Biru), dan
5. Calon Anggota DPRD Kabupaten (Surat suara berwarna Hijau).
Lebih lengkap mengenai daftar calon dapat dilihat pada papan pengumuman di TPS pada Hari Pemungutan Suara.
C. Cara memilih
1. Datang ke TPS dimana anda terdaftar sesuai waktu yang ditentukan.
2. Dokumen yang perlu dibawa
a. DPT: C Pemberitahuan dan KTP-el (fotocopy KTP-el, foto KTP-el, KTP-el berbentuk digital atau Biodata Penduduk WNI)
b. DPTb: Surat Pindah Memilih dan KTP-el (fotocopy KTP-el, foto KTP-el, KTP-el berbentuk digital atau Biodata Penduduk WNI)
c. DPK: KTP-el setempat
3. Perhatikan Pengumuman yang ditempel untuk mengetahui pilihan anda, sehingga tidak berlama mencari saat di bilik suara.
4. Daftarkan diri anda kepada KPPS, perlihatkan dokumen yang anda bawa untuk memastikan anda terdaftar selanjutnya perlihatkan jari-jari tangan anda untuk memastikan anda belum menggunakan hak pilih dan kemudian menandatangani Daftar Hadir
5. Silakan duduk menunggu dipanggil giliran anda oleh Ketua KPPS
6. Setelah menerima Surat Suara dari KPPS, periksa dan pastikan dalam keadaan baik dan telah ditandatangani oleh Ketua KPPS.
7. Di Bilik suara, buka dengan hati-hati, coblos pilihan anda dengan alat coblos yang disediakan, lipat dengan baik. Anda tidak diperkenankan mendokumentasikan pilihan anda dalam bentuk apapun, karena hal itu melanggar asas pemilu yang rahasia, biarkan hanya anda dan Tuhan yang tahu pilihan anda.
8. Masukkan surat suara ke kotak yang sesuai dengan memperhatikan warna dan tulisannya.
9. Celupkan jari kelingking anda kedalam botol tinta hingga seluruh kuku anda terkena tinta, tunggu kering sejenak, setelahnya anda dipersilakan meninggalkan lokasi TPS.
Pemilu ini adalah sarana integrasi bangsa, setiap kali mendapatkan informasi tentang pemilu lakukan saring sebelum sharing, dan utamakan untuk persatuan bangsa. Semoga Tuhan berkenan atas usaha kita diperkenan oleh Tuhan semesta alam. (FH/A-1)