Tamiang Layang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur (Bartim) melakukan pemusnahan terhadap 17.541 lembar surat suara yang lebih dan rusak, Selasa (13/2/2024).
Surat suara tersebut digunakan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Pemusnahan surat suara itu disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Pj Bupati Barito Timur, Indra Gunawan, Sekretaris Daerah Panahan Moetar, sejumlah kepala perangkat daerah, aparat TNI-Polri, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengamanan Atensi Wilayah (Pamatwil) dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol (KBP) Setyo K Heriyatno, juga turut memantau proses pemusnahan ini.
Baca juga : Hati – Hati ! Informasi Palsu Mengatasnamakan KPU Barito Timur
Menurut Ketua KPU Barito Timur, Satya Hedipuspita, pemusnahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua surat suara yang ada di gudang logistik telah tidak dapat digunakan.
“Pemusnahan dilakukan untuk menghindari prasangka penggelembungan surat suara dan menyelesaikan tahapan penyerahan logistik menuju hari pemungutan suara,” ungkap Satya.
Pada Pemilu 2024 setiap TPS juga terdapat dua persen pemungutan surat suara pengganti dan pelengkap. Surat suara tersebut digunakan untuk mengganti kerusakan surat suara, DPK, dan DPTb
“Apabila tidak digunakan maka akan dikembalikan, dan nantinya pada saat pengembalian itu juga ada surat suara sah, surat suara tidak sah, surat suara rusak, dan surat suara tidak digunakan,” jelas Satya.
Ia menegaskan, surat suara yang dikembalikan tersebut kembali akan dimusnahkan. Pemusnahan dilaksanakan setelah pemilihan selesai atau enam bulan setelah pemilihan dan tidak terdapat permasalahan.
Satya menambahkan, apabila ada terjadi pelanggaran di satu TPS dan nantinya dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU, pihaknya juga sudah menyiapkan surat suara untuk PSU tersebut.
Ketersediaan untuk surat suara pemungutan suara ulang atau PSU hanya tersedia di kabupaten/kota adalah Presiden 1.000 lembar, dan masing-masing dapil kabupaten 1.000 lembar.(FH/A-1)