ayokalteng.com, Buntok – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Muara Teweh, kembali menjalin kerjasama, Rabu (24/1/2024).
Kerjasama tersebut dalam melayani dan menjamin seluruh kesehatan masyarakat melalui program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Komitmen tersebut ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, sebagai upaya serius dalam mengatasi permasalahan kesehatan.
Dengan kelanjutan kerjasama itu, Kabupaten Barsel kini resmi menyandang status Universal Health Coverage (UHC) non cut off.
Pj Bupati Barsel, Deddy Winarwan, memaparkan, tahun lalu tercatat cakupan sebesar 75,57%, atau 102.036 jiwa tercover oleh BPJS Kesehatan.
“Dengan ditandatanganinya rencana kerja tadi, tahun ini dipastikan seratus persen seluruh masyarakat berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis di seluruh fasilitas kesehatan (faskes),” ujar Deddy Winarwan, dikutip dari situs MMC Barsel.
Baca juga : Waspada! Kasus DBD Meningkat
Ia menjelaskan, sebanyak 24,43% atau sekitar 32.000 warga yang belum memiliki kartu BPJS, namun telah ditetapkan dengan surat keputusan bupati. Mereka diharapkan segera terakses layanan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh yang diwakili Syahrin Kamil, menyampaikan, bahwa dengan adanya Universal Health Coverage itu, seluruh masyarakat Kabupaten Barito Selatan dapat dengan mudah mendapatkan layanan kesehatan.
Universal Health Coverage itu tidak hanya mencakup terdaftarnya masyarakat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetapi yang lebih penting adalah akses layanan kesehatan yang lebih mudah.
Dalam Rencana Kerja (RK), tercatat sebanyak 41.280 jiwa penduduk didaftarkan dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU−BP) Pemda. Dengan iuran yang ditanggung oleh Pemkab Barito Selatan.
“Kepada Asisten I dan Kadinsos PMD, juga kepada seluruh camat, untuk selalu berkoordinasi dan melakukan verifikasi data ulang agar warga masyarakat dapat didaftarkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional,” imbuh Dedi Winarwan.
“Jika semua tercover dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, pelayanan kesehatan bagi masyarakat dijamin gratis dan ditanggung,” demikian.
BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Yaitu, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Sedangkan Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
Definisi UHC diatas merupakan perwujudan tiga hal yang saling berhubungan yaitu, kesamaan akses pelayanan kesehatan setiap orang yang membutuhkan akan mendapatkan pelayanan kesehatan, bukan hanya bagi mereka yang mampu membayar saja.
Kedua, kualitas pelayanan kesehatan yang baik dan terus meningkat bagi peserta yang menerima pelayanan.
Terakhir, memastikan bahwa biaya pelayanan kesehatan yang digunakan tidak membuat masyarakat dalam kerugian keuangan dalam finansial.
(Berbagai sumber/A-1)