PALANGKA RAYA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) kian mengkhawatirkan. Luas lahan terbakar diperkirakan telah melampaui 18.000 hektare, sementara kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) mencapai 91.342 kasus.
Kondisi ini membuat Anggota DPD RI asal Kalteng, Agustin Teras Narang, mendesak Presiden Republik Indonesia mengambil langkah luar biasa. Menurutnya, penanganan karhutla tidak bisa lagi dilakukan dengan pendekatan biasa ketika dampaknya semakin luas dan mengancam kehidupan masyarakat.
“Pendekatan normal tak bisa dipakai dalam kondisi yang tidak normal ini. Pengerahan upaya maksimal untuk mengendalikan karhutla mendesak dilakukan,” demikian pandangan Teras dikutip dari seputarborneo.com.
Data yang disampaikan kepada media mencatat 5.848 kejadian karhutla di Kalteng hingga 7 Oktober 2026. Luas lahan terbakar dilaporkan mencapai sekitar 17.000 hektare dan diperkirakan telah melampaui 18.000 hektare. Sementara itu, kasus ISPA tercatat sebanyak 91.342 kasus hingga 18 September 2026.
Angka tersebut bukan sekadar data, melainkan peringatan serius mengenai dampak karhutla terhadap masyarakat. Kabut asap tidak hanya mengancam kesehatan, tetapi juga berpotensi mengganggu kegiatan belajar, transportasi udara, hingga aktivitas perekonomian.
Ia menilai pemerintah pusat perlu memperkuat penanganan melalui mobilisasi sumber daya, dukungan anggaran, dan koordinasi lintas sektor. Teras juga meminta agar opsi penetapan status kedaruratan nasional atau bencana nasional terfokus dipertimbangkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, keputusan penanganan perlu mempertimbangkan luas wilayah terdampak, jumlah korban, kerusakan, serta dampak sosial-ekonomi. Hal itu sejalan dengan sejumlah indikator dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Teras mengingatkan, penanganan bencana tidak semestinya hanya terjebak dalam pertimbangan administratif ketika kesehatan masyarakat dan keberlangsungan pelayanan publik ikut terancam.
Selain mendorong evaluasi status penanganan, Teras meminta pemerintah mempercepat akses terhadap anggaran darurat pusat dan penyaluran bantuan, serta mengerahkan teknologi dan sumber daya tambahan untuk mengendalikan kebakaran.
Dukungan internasional, menurutnya, juga dapat dipertimbangkan apabila dibutuhkan dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menegaskan, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Hak warga untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, juga harus menjadi perhatian dalam penanganan karhutla.
Di sisi lain, Teras menilai pemadaman api harus dibarengi penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara ilegal, termasuk apabila ditemukan keterlibatan korporasi.
Ia meminta Presiden menginstruksikan Kapolri dan Jaksa Agung memperkuat penindakan sesuai ketentuan hukum. Pembekuan izin usaha hingga penyitaan aset, menurutnya, dapat ditempuh apabila memiliki dasar hukum dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Penegakan hukum dinilai penting agar penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga menyasar penyebab kebakaran dan mencegah kejadian serupa terulang.
Untuk jangka panjang, Teras turut menyoroti perlunya rehabilitasi lahan gambut bekas proyek sejuta hektare, khususnya di Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Barito Selatan.
Menurutnya, pemulihan ekosistem gambut harus menjadi bagian dari strategi pencegahan karhutla. Upaya tersebut penting untuk mengurangi risiko kebakaran, menjaga lingkungan, dan menekan potensi kabut asap pada tahun-tahun mendatang.
Dalam menyampaikan desakannya, Teras mengutip asas hukum Salus Populi Suprema Lex Esto, yang berarti keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Ia berpandangan, ketika bencana meluas dan mengancam kehidupan masyarakat, langkah pemerintah harus sepadan dengan tingkat ancaman dan kebutuhan nyata di lapangan.
Teras berharap pemerintah pusat segera mengevaluasi kondisi karhutla di Kalimantan dan menentukan langkah strategis dengan mengutamakan keselamatan masyarakat, memperkuat penegakan hukum, serta memastikan pemulihan lingkungan berjalan beriringan.
Penanganan karhutla tidak boleh berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Tanpa upaya pencegahan dan pemulihan yang serius, ancaman kebakaran dan kabut asap berpotensi terus berulang dan kembali membebani masyarakat. (*)
Editor: Logman Susilo









































