TAMIANG LAYANG – Upaya mencari titik temu dalam sengketa lahan antara keluarga Yupelis dan PT MUTU kembali belum membuahkan hasil. Mediasi keempat yang difasilitasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Barito Timur, Jumat (7/8/2026), berakhir tanpa kesepakatan alias buntu.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur tersebut sempat mengarah pada penyelesaian. Namun, pembahasan kembali menemui kendala saat kedua pihak berbeda pandangan mengenai luasan lahan yang akan dituangkan dalam berita acara.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu, mengatakan perbedaan persepsi mengenai objek sengketa menjadi salah satu faktor utama belum tercapainya kesepakatan.
“Pihak warga meminta penyelesaian atas lahan sekitar 67 hektare, sedangkan yang menjadi pokok persoalan dalam mediasi hanya sekitar 22 hektare. Perbedaan itulah yang membuat kesepakatan tidak tercapai,” ujar Ari kepada wartawan usai mediasi.
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP), Kodim 1012/Buntok, Polres Barito Timur, keluarga Yupelis, Direktur PT MUTU, PT Petrindo Jaya Kreasi, PT Bartim Coalindo, Kesbangpol Barito Timur, serta sejumlah pihak terkait.
Ari menjelaskan, Tim Terpadu telah berupaya mempertemukan kepentingan kedua belah pihak dengan memberikan kesempatan untuk menyampaikan dokumen maupun keterangan yang dianggap relevan.
Namun, saat penyusunan berita acara, PT MUTU keberatan dengan redaksi yang mencantumkan keseluruhan klaim lahan sebagaimana diminta pihak keluarga Yupelis.
“PT MUTU tidak menyetujui redaksi berita acara yang memasukkan keseluruhan klaim lahan sebagaimana diminta pihak warga,” jelasnya.
Persoalan Portal Jalur Hauling Diproses Polisi
Selain sengketa lahan, persoalan portal di jalur hauling PT Bartim Coalindo (BC) juga menjadi bagian dari pembahasan. Untuk persoalan tersebut, pemerintah daerah menyerahkan penanganannya kepada Satreskrim Polres Barito Timur.
Menurut Ari, kedua pihak telah diberikan kesempatan menyampaikan dokumen dan menghadirkan saksi untuk mendukung proses penyelidikan.
“Kami sudah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan seluruh dokumen dan menghadirkan saksi. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar untuk mengetahui fakta yang sebenarnya,” katanya.
Ia menambahkan, selama proses hukum berjalan, masyarakat dan pihak perusahaan telah sepakat menghormati mekanisme yang sedang berlangsung.
Namun, pembahasan dalam mediasi berkembang setelah muncul permintaan agar klaim lahan sekitar 67,11 hektare dimasukkan ke dalam berita acara. Sementara, menurut pemerintah daerah, luasan tersebut berada di luar substansi pokok sengketa yang sebelumnya menjadi dasar pembahasan.
Untuk sementara, belum ada agenda mediasi kelima. Pemkab Barito Timur memilih menunggu perkembangan penyelidikan Satreskrim Polres Barito Timur, terutama terkait persoalan jalur hauling.
“Untuk sementara kita menunggu hasil dari Satreskrim. Setelah skorsing, pihak PT MUTU meninggalkan forum sehingga mediasi tidak dapat dilanjutkan dan tidak ada kesepakatan yang bisa ditandatangani,” ungkap Ari.
Dengan berakhirnya mediasi keempat tanpa kesepakatan, penyelesaian sengketa antara keluarga Yupelis dan PT MUTU masih berlanjut. Pemerintah daerah akan menunggu perkembangan proses hukum sembari tetap membuka ruang dialog bagi kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama. (*)
Editor: Logman Susilo
Ikuti saluran ayokalteng di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbC1QZ4KGGGAxXIeWX2n









































