KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam mematangkan Rencana Kontingensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026. Dokumen tersebut dinilai penting untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi Karhutla, terutama memasuki musim kemarau.
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin, mengatakan rencana kontingensi tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Menurutnya, dokumen tersebut harus benar-benar menjadi pedoman bersama ketika kondisi darurat terjadi.
“Rencana kontingensi harus menjadi pedoman operasional dalam menghadapi kondisi darurat,” ujar Lawin, Selasa (10/8/2026).
Legislator Partai Hanura itu menilai, rencana kontingensi perlu memuat pembagian tugas yang jelas, kesiapan personel dan peralatan, hingga mekanisme koordinasi antarinstansi. Dengan demikian, penanganan Karhutla dapat dilakukan secara cepat dan terpadu ketika terjadi kebakaran.
“Kabupaten Kapuas memiliki kawasan hutan, lahan gambut, dan perkebunan yang luas, sehingga penguatan pencegahan dan kesiapsiagaan perlu menjadi perhatian bersama,” jelasnya.
Lawin juga mendorong agar data serta peta kerawanan Karhutla menjadi dasar dalam menentukan langkah pencegahan maupun penanganan. Termasuk di dalamnya pemetaan sumber air, kesiapan logistik dan dukungan dari dunia usaha.
Selain kesiapan saat terjadi kebakaran, ia menekankan pentingnya memperkuat langkah pencegahan. Patroli terpadu, pemantauan titik panas, edukasi masyarakat, pembasahan lahan gambut hingga penguatan peran Masyarakat Peduli Api (MPA) dinilai perlu dilakukan secara konsisten.
Menurutnya, penanganan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, bukan hanya pemerintah daerah.
“DPRD Kapuas berharap sinergi antara pemerintah daerah, TNI-Polri, dunia usaha, pemerintah desa, dan masyarakat terus diperkuat, sehingga potensi Karhutla dapat dicegah sedini mungkin serta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan dapat diminimalkan,” pungkasnya. (*)
Editor: Logman Susilo









































