KUALA KAPUAS – Pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kapuas menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026. Tujuh fraksi DPRD Kapuas sepakat menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama pemerintah daerah.
Rapat paripurna digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Jumat (26/6/2026), dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, S.Hut., M.M., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, ST. Rapat turut dihadiri Bupati Kapuas H.M. Wiyatno, jajaran pemerintah daerah, kepala OPD dan tamu undangan.
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah mengatakan, paripurna tersebut memiliki dua agenda utama. Selain penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, DPRD juga menyampaikan rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025.
“Sekaligus penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025,” jelasnya.
Dalam pemandangan umum fraksi, seluruh tujuh fraksi DPRD Kabupaten Kapuas menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut menjadi dasar untuk membawa rancangan peraturan daerah ke tahap pembahasan selanjutnya bersama pemerintah daerah sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD.
Namun, persetujuan tersebut juga disertai sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. DPRD menyampaikan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI agar pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin tertib dan akuntabel.
Salah satu rekomendasi yang disampaikan yakni meminta pemerintah daerah menindaklanjuti penagihan denda keterlambatan pekerjaan kepada rekanan. DPRD juga mendorong evaluasi lebih ketat terhadap rekam jejak kontraktor dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, penyelesaian seluruh temuan hasil pemeriksaan BPK RI diminta dipercepat melalui koordinasi Inspektorat dan OPD terkait. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap catatan hasil pemeriksaan benar-benar ditindaklanjuti dan tidak berulang pada pelaksanaan anggaran berikutnya.
“Persetujuan seluruh fraksi menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” katanya.
Ardiansah menegaskan, rekomendasi DPRD bukan sekadar catatan administratif, tetapi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
“DPRD berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)
Editor: Logman Susilo









































