NANGA BULIK – Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam dua pengungkapan kasus sepanjang Juni 2026, polisi mengamankan tiga tersangka serta menyita 3.181,77 gram atau sekitar 3,1 kilogram sabu yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Kalimantan.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dalam kegiatan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti di Mapolres Lamandau, Senin (29/6/2026), dipimpin Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau.
Sebelumnya, Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah menggunakan sepeda motor. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas menghentikan sebuah Honda Scoopy yang dikendarai tersangka inisial AR dan LH.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam bungkus plastik berisi sabu yang disimpan di dalam tas pinggang hitam. Barang bukti yang disita memiliki berat kotor 605,48 gram. Kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolres Lamandau untuk menjalani proses penyidikan.
Pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan Kilometer 18, Kecamatan Bulik.
Petugas menghentikan sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna oranye yang dicurigai membawa narkotika. Saat memeriksa kendaraan, polisi menemukan sebuah ban yang diletakkan di atas jok belakang. Setelah ban dibongkar, ditemukan 31 bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor 2.626,30 gram yang diakui milik tersangka inisial F.
“Modus pelaku menyembunyikan sabu di dalam ban mobil dilakukan untuk mengelabui petugas saat melintas di jalur darat,” ujar AKBP Joko Handono.
Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional. Sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia, masuk ke Indonesia melalui wilayah perbatasan Kalimantan Barat, kemudian dibawa ke Pontianak sebelum didistribusikan melalui Kabupaten Lamandau.
Kapolres menjelaskan, jalur distribusi yang dipetakan polisi meliputi Pontianak–Lamandau–Pangkalan Bun, Pontianak–Lamandau–Sampit, Pontianak–Lamandau–Palangka Raya, hingga Pontianak–Lamandau–Banjarmasin dan Samarinda.
“Jaringan yang kami ungkap merupakan jaringan internasional. Barang haram ini masuk dari Malaysia melalui perbatasan Kalimantan Barat, kemudian diedarkan ke sejumlah daerah di Kalimantan melalui jalur darat,” tegasnya.
Menurut Kapolres, apabila seluruh barang bukti tersebut berhasil beredar, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp4,84 miliar. Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang, pengungkapan itu diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 32 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
AKBP Joko Handono menambahkan, sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polres Lamandau telah mengungkap 15 kasus narkotika dengan 26 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 49.688,33 gram atau sekitar 49,6 kilogram sabu, 15.378 butir pil inex, serta lima cartridge etomidate.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan terbaru. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau pidana mati serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolres menegaskan, Polres Lamandau akan terus memperkuat pengawasan di jalur lintas Kalimantan yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika internasional sebagai pintu masuk peredaran barang haram menuju Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. (*)
Editor: Sari Fatimah






































