KUALA KURUN – Suasana dini hari di kawasan Pasar Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, mendadak gempar setelah kobaran api melahap deretan bangunan di Jalan Nyai Balau, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Sedikitnya 10 unit ruko dan satu rumah warga terdampak dalam kebakaran besar yang diduga dipicu korsleting listrik tersebut. Warga yang panik berusaha menyelamatkan barang-barang berharga sambil menunggu bantuan datang.
Menurut keterangan warga, sebelum api membesar sempat terdengar suara ledakan dari arah tiang listrik di depan deretan ruko. Tak lama kemudian asap tebal muncul disusul kobaran api yang cepat merembet ke bangunan lain yang sebagian besar berbahan kayu.
“Awalnya terdengar ledakan dari tiang listrik, lalu api langsung membesar,” ujar Ketua RT 009, Yudi Evin P. Umbing.
Mendapat laporan masyarakat, personel Polsek Tewah bersama tim gabungan langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan membantu proses pemadaman. Sejumlah armada dikerahkan, mulai dari mobil BPBD Kuala Kurun, mobil identifikasi Polres Gunung Mas hingga mobil pemadam kebakaran dari Kelurahan Tewah.
Petugas bersama warga tampak berjibaku memadamkan api sekaligus menyelamatkan barang milik korban di tengah kobaran yang terus membesar. Material bangunan yang didominasi kayu membuat api cepat menyebar dan sempat sulit dikendalikan.
Setelah lebih dari dua jam proses pemadaman, api akhirnya berhasil dikuasai sekitar pukul 04.12 WIB. Beruntung tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam musibah tersebut.
Plh Kapolsek Tewah IPDA Muchlis Aryanto, mengatakan cepatnya laporan warga sangat membantu proses penanganan sehingga api tidak meluas lebih jauh.
“Syukur alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Semua pihak bergerak cepat membantu pemadaman,” ujarnya mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo.
Akibat kebakaran tersebut, kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan telah memasang garis polisi di lokasi kejadian.
Masyarakat juga diimbau lebih waspada terhadap kondisi instalasi listrik di rumah maupun tempat usaha untuk mencegah terjadinya kebakaran serupa. (*)
Editor: Logman Susilo







































