KUALA KURUN – Upaya seorang pria berinisial SH (31) untuk melarikan diri saat digerebek aparat kepolisian berakhir sia-sia. Terduga pelaku kasus narkotika itu berhasil diringkus petugas gabungan Satresnarkoba Polres Gunung Mas bersama Polsek Manuhing di kawasan mess karyawan PT Tantahan Panduhup Asi, Desa Tumbang Sepan, Kecamatan Manuhing, Kamis (14/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan mess karyawan pabrik PT Tantahan Panduhup Asi, Blok I, Desa Tumbang Sepan, Kecamatan Manuhing. Informasi itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai.
Dipimpin IPTU Teguh Triyono dan personel Polsek Manuhing bergerak cepat mendatangi mess karyawan sekitar pukul 15.00 WIB. Saat proses penindakan berlangsung, suasana sempat menegangkan karena SH mencoba melarikan diri melalui pintu belakang bangunan. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas yang telah bersiaga di sekitar lokasi.
Setelah berhasil diamankan, polisi melakukan penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat. Dari dalam ruangan mess, petugas menemukan sebuah dompet warna cokelat hitam yang berisi tiga paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 0,78 gram.
Tidak hanya itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut di antaranya satu unit timbangan digital, bundel plastik klip kosong, sendok sabu dari sedotan plastik, hingga satu unit telepon genggam Realme C55 yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Plh Kasat Narkoba IPDA Bonar Ari Sihombing, mengatakan pengungkapan tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus narkotika. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujarnya.
Saat ini SH telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Gunung Mas juga memastikan masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah setempat. (*)
Editor: Logman Susilo







































