PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama seluruh jajaran polres berhasil mengungkap 283 kasus tindak pidana pencurian sepanjang tahun 2026. Ratusan kasus tersebut terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di berbagai wilayah Kalimantan Tengah.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyampaikan capaian tersebut dalam rilis akhir Mei 2026 yang digelar bersama jajaran pejabat utama Polda Kalteng.
Dari total 283 kasus yang ditangani, sebanyak 178 merupakan kasus pencurian dengan pemberatan, 12 kasus pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta 93 kasus pencurian kendaraan bermotor. Dari jumlah tersebut, polisi berhasil mengungkap 118 kasus dan mengamankan 227 tersangka.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menekan angka kriminalitas di wilayah Kalimantan Tengah,” ujar Kapolda.
Berdasarkan data yang dirilis, Polres Kotawaringin Timur menjadi satuan wilayah dengan jumlah penanganan kasus tertinggi, yakni 72 kasus. Disusul Polresta Palangka Raya sebanyak 69 kasus dan Polres Kotawaringin Barat 34 kasus.
Sementara itu, Polres Barito Timur menangani 13 kasus, Polres Seruyan 28 kasus, Polres Kapuas 16 kasus, Polres Barito Selatan sembilan kasus, Polres Barito Utara delapan kasus, Polres Murung Raya enam kasus, Polres Gunung Mas lima kasus, Polres Lamandau lima kasus, Polres Sukamara empat kasus, Polres Pulang Pisau empat kasus, dan Polres Katingan tiga kasus. Adapun Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng menangani tujuh kasus.
Khusus di tingkat Polda Kalteng, tujuh perkara yang ditangani seluruhnya merupakan kasus pencurian dengan pemberatan. Modus yang paling dominan adalah pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan perusahaan.
Dalam aksinya, para pelaku memanen atau mengambil hasil kebun secara ilegal, kemudian mengangkutnya menggunakan kendaraan untuk dijual kembali.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka beserta barang bukti berupa empat unit truk, lima unit mobil pikap, sekitar 50 ton tandan buah segar kelapa sawit, serta sejumlah alat panen. Sebagian perkara bahkan telah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.
Sementara itu, Polresta Palangka Raya mencatat penanganan 69 kasus yang terdiri atas 20 kasus curat, tiga kasus curas, dan 46 kasus curanmor.
Berbagai modus digunakan para pelaku, mulai dari merusak pintu dan jendela rumah menggunakan linggis, memecahkan kaca kendaraan, hingga mengancam korban dengan senjata tajam saat beraksi. Untuk kasus curanmor, sebagian besar pelaku memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci kontak atau menggunakan alat khusus untuk merusak sistem penguncian.
Dari puluhan kasus tersebut, polisi mengamankan 16 tersangka dan menyita berbagai barang bukti berupa senjata tajam, alat bantu pencurian, uang tunai, telepon genggam, kendaraan bermotor, hingga rekaman kamera pengawas.
Polisi juga mengungkap sejumlah motif kejahatan yang melatarbelakangi aksi para pelaku. Selain faktor ekonomi, terdapat pelaku yang melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online. Ada pula kasus pencurian hasil panen di lahan perkebunan yang merugikan perusahaan.
Kapolda Kalteng mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa. Masyarakat diminta segera melapor melalui layanan darurat 110 atau kantor polisi terdekat apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pencurian.
Selain itu, masyarakat juga diimbau memasang kamera pengawas di lingkungan rumah dan tempat usaha, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, menghindari menyimpan barang berharga di dalam kendaraan, serta membatasi aktivitas di malam hari apabila tidak mendesak.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengamanan di seluruh wilayah. Namun upaya pencegahan kejahatan juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolda.
Pengungkapan ratusan kasus pencurian tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Kalteng dan jajaran dalam memberantas kejahatan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat di Bumi Tambun Bungai. (*)
Editor: Logman Susilo






































