PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) beserta sejumlah entitas terkait pada periode 2020–2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah dari hasil penyidikan yang dimulai sejak Maret 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, mengatakan kelima tersangka masing-masing berinisial VC, IH, FC, HAW dan ETS yang memiliki peran berbeda dalam dugaan praktik korupsi tersebut.
“Tersangka VC diduga memfasilitasi penerbitan dokumen persyaratan IUP Operasi Produksi dan RKAB PT KBM melalui CV Jasmin milik istrinya,” kata Dodik dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam proses penerbitan izin dan RKAB tersebut ditemukan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak PT KBM kepada pegawai negeri yang berwenang sehingga izin yang diterbitkan diduga tidak sesuai ketentuan.
Selain VC, penyidik juga menetapkan IH yang menjabat sebagai Penelaah Teknis Kebijakan dan Evaluator Dokumen Teknis pada Dinas ESDM Kalteng. IH diduga membuat dokumen persyaratan pengajuan IUP dan RKAB PT KBM menggunakan CV Jasmin serta menerima uang terkait evaluasi dokumen teknis.
Sementara FC selaku Direktur PT KBM diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat di lingkungan Dinas ESDM Kalteng untuk memperlancar penerbitan pertimbangan teknis IUP dan persetujuan RKAB perusahaan.
Untuk tersangka HAW yang menjabat Direktur PT KBM sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi, diduga membeli bahan baku pasir zirkon dari penambang ilegal di luar wilayah IUP perusahaan. Material tersebut kemudian dipasarkan seolah-olah berasal dari area tambang resmi perusahaan.
Sedangkan ETS yang memiliki akses keuangan PT KBM dan CV Universal Sarana Abadi diduga mengatur pembiayaan operasional perusahaan serta memberikan sejumlah uang terkait proses penerbitan izin usaha pertambangan dan RKAB.
Penyidik juga menduga PT KBM memanfaatkan kuota produksi dan penjualan dalam RKAB untuk menjual pasir zirkon yang berasal dari aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Tengah.
Selain dugaan praktik tersebut, Kejati Kalteng menemukan adanya indikasi pelanggaran administrasi dalam proses perpanjangan IUP Operasi Produksi PT KBM pada tahun 2023.
“Permohonan perpanjangan IUP seharusnya tidak dapat diproses karena terdapat ketidaksesuaian KBLI. Namun izin tersebut tetap terbit,” ungkap Dodik.
Dari hasil penyidikan, PT KBM tercatat melakukan ekspor zirkon pada 2022 hingga 2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton senilai USD17 juta atau sekitar Rp281,3 miliar.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menegaskan pihaknya akan menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.
Saat ini, tersangka VC, IH dan ETS tidak dilakukan penahanan karena telah lebih dulu ditahan dalam perkara lain terkait dugaan korupsi penjualan zirkon PT Investasi Mandiri. Sedangkan FC dan HAW resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Mei 2026. (*)
Editor: Logman Susilo








































