KUALA PEMBUANG – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial AA alias ASEP (34) diamankan Satresnarkoba Polres Seruyan bersama Polsek Seruyan Hilir saat penggerebekan di rumahnya, Sabtu (16/5/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Matlima RT 004 RW 002, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas gabungan bergerak menuju rumah terduga pelaku sekitar pukul 20.10 WIB. Saat itu, ASEP berada di dalam kamar rumah yang ditempatinya.
Sebelum penggeledahan dilakukan, polisi menghadirkan Ketua RT setempat dan seorang warga sebagai saksi. Petugas kemudian memperlihatkan surat perintah tugas sebelum memeriksa seluruh isi kamar pelaku.
Hasilnya, polisi menemukan tiga paket diduga sabu yang disimpan dalam sebuah gelas plastik kecil di dalam toples kuning bertuliskan “GERY”. Di lokasi yang sama, petugas juga menemukan uang tunai Rp665 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
Penggeledahan berlanjut hingga ke bagian bawah lemari kecil di kamar pelaku. Di tempat itu, polisi kembali menemukan kotak jam tangan warna hitam berisi 22 paket diduga sabu siap edar.
Tak hanya itu, petugas juga menyita dua bendel plastik klip kosong, dua sendok sabu dari sedotan, tas kecil warna hitam merek Gucci, serta satu unit handphone Realme warna hijau milik pelaku.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 25 paket sabu dengan berat mencapai 4,53 gram.
Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku dan berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, ASEP beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Seruyan IPTU Dwi Tri Yanto mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal usul barang haram tersebut.
“Kasus ini masih terus didalami, termasuk menelusuri jaringan dan asal narkotika yang diperoleh pelaku,” ujar Kasat IPTU Dwi Tri Yanto dalam laporannya. (*)
Editor: Redaksi









































